Newsroom: Istri Terdakwa Asusila Lempar Kursi ke JPU di PN Siantar
Newsroom Istri Terdakwa Asusila Lempar Kursi Ke Jpu Di Pn Siantar
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Inilah momen saat Istri terdakwa Pdt JRP, Marliani Saragih mengamuk di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Selasa (16/1/24) siang. Marliani tidak terima suaminya divonis 3 tahun penjara karena melecehkan seorang perempuan berinisial NAPS.
Reni Ambarita yang bertindak sebagai ketua majelis hakim menyatakan, terdakwa JRP secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan perbuatan asusila yang melecehkan korban.
Mendengar putusan itu, Marliani yang berada di bangku barisan depan pengunjung langsung bereaksi. Sebelum majelis hakim selesai membaca putusan, Marliani mengumpat ke hadapan hakim.
Tonton juga: Newsroom: Anggota Panwascam Medan Baru Diduga Dianiaya Timses Caleg DPD RI
Sontak suasana di ruang persidangan riuh. Penasihat terdakwa dan keluarga serta terdakwa berusaha menarik Marliani keluar dari lokasi persidangan, namun ia terus berontak memaki majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Hanya berselang beberapa detik kemudian, Marliani mengambil sebuah kursi yang sebelumnya dipakai suaminya. Kursi besi itu diangkat dan berusaha dilempar ke arah majelis hakim, namun kursi itu justru terlempar ke meja jaksa penuntut umum.
Sejumlah pengunjung dan pegawai PN Siantar berusaha menarik Marliani untuk keluar dari ruang persidangan. Rupanya usaha itu ditentang Marliani. Beberapa kali ia menendang pegawai persidangan dan bahkan ada yang terkena pukulan.
Hingga akhirnya terdakwa diminta menenangkan Marliani Saragih agar selanjutnya persidangan dapat segera dilanjutkan. (wahyudi/gideon/hm21)